MAKALAH
ILMU BUDAYA DASAR (IBD)
Manusia dan Keadilan
DISUSUN OLEH :
RAFYANDI
1IA14
54417878
TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
ILMU BUDAYA DASAR (IBD)
Manusia dan KeadilanFAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang selalu memberikan
taufik dan hidayah-Nya sehingga saya sebagai penulis dapat menyelesaikan
tugas makalah yang berjudul “ Manusia dan Keadilan "
Makalah ini disusun untuk memenuhi penilaian tugas dalam mata kuliah Ilmu Budaya Dasar di bidang Softskill dengan judul “Manusia dan Keadilan“.
Makalah ini ditunjang dengan adanya pembahasan dan studi kasus, yang
bertujuan untuk memperlengkap pemahaman makalah sesuai dengan tema.
Semua terjabarkan secara lengkap dan tidak meninggalkan aspek lingkungan
sekitar yang berhubungan dengan makalah yang telah disusun.
Akhirnya
saya berharap makalah ini dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat
bagi peningkatan pembelajaran dan penambahan ilmu pengetahuan untuk
mahasiswa yang lain. Penulisan makalah ini tidak sepenuhnya sempurna,
maka dari itu penulis sangat memerlukan kritik dan saran dari berbagai
pihak untuk menyempurnakan isi makalah.
Akhir kata penulis ucapkan terima kasih dan semoga penulisan laporan
ini berguna bagi para pembaca dan khususnya penulis sendiri.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara
ini membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali kehidupan bernegaranya.
Dalam berbagai tayangan di televisi dapat kita lihat bahwa betapa tidak
ada jaminan kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di negara
kita, contoh kasus yang begitu menarik kita adalah masalah penahanan mantan
Kabareskrim Susno Duadji, terkait kasus arwana yang sebenarnya belum jelas dan
tidak perlu untuk dilakukan penahanan. Kasus arwana ini sebenarnya masih terkait
dengan terkuaknya kasus penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya
polisi lebih memilih untuk menyelesaikan kasus arwana terlebih dahulu, daripada
Gayus. Bagaimana dengan kasus sejenis yang menyangkut penggelapan pajak dengan
rasio yang lebih besar daripada Gayus ?
Pertanyaan ini semakin menghilang dengan semakin kurang bergemanya kasus
ini. Sama dengan kasus Century yang semakin membungkam. Padahal sempat kasus
ini menjadi top headline dari semua pemberitaan di setiap media. Apakah selalu begini
yang terjadi di indonesia ? maksudnya, akankah setiap kasus yang booming
menjadi pemberitaan di setiap media tiba-tiba menghilang begitu saja tanpa
penyelesaian yang jelas ? mengapa kita tidak pernah tuntas dalam menyelesaikan
sebuah permasalahan ?
Pertanyaannya semakin berlanjut bila kita ingat kembali beberapa
kasus yang sempat menarik perhatian khalayak, yaitu kasus dimana ada seseorang
nenek yang terpaksa mencuri cokelat dan dengan mudahnya langsung dipenjarakan.
Lalu ada juga kasus 2 orang lelaki yang terpaksa menginap di penjara hanya
karena mencuri semangka. Apakah ini yang disebut adil ? pembenahan seperti
apakah yang harus kita lakukan agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan ?
Kasus-kasus kecil begitu mudahnya diselesaikan, walaupun terkesan kurang
adil, dan berlebihan. Sementara orang-orang dengan kasus yang begitu besar,
tidak terselesaikan, bahkan banyak dari mereka yang keburu meninggal sebelum
kasusnya diselesaikan. Sepertinya kita membutuhkan pemimpin yang bukan hanya
tegas, tetapi bisa mensinergiskan semua kekuatan yang ada, baik dari kekuatan
politik, militer, dan kekuatan yang bersal dari aspirasi masyarakat sehingga
fokus pada pembenahan tidak terpecah. Yang selalu saya lihat adalah, begitu
banyaknya kepentingan para elite yang berkuasa sehingga sehingga sering kali
terjadi tarik menarik kekuasaan, dan politik saling menjatuhkan. Bentuk koalisi
yang diadakan hanya sekedar sebagai ajang untuk menarik kekuasaan, bukan
sebagai penyatuan visi indonesia. DPR bukanlah pencerminan dari apa yang
diinginkan oleh masyarakat, melainkan aspirasi partai.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa itu arti keadilan dan
macam-macamnya ?
2. Apa itu arti dari kejujuran
3. Apa itu arti dari kecurangan dan
faktor apa yang
menimbulkan kecurangan itu
?
4. Apa arti pemulihan nama baik itu ?
5. Apa itu pembalasan ?
1.3 Tujuan
Agar kita sesama manusia bisa berlaku adil dan selalu mengutamakan
kejujuran, karna dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan agar
kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti Keadilan
Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta,
kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak
sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan
perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia,Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung tersebut menyangkut dua orang atau benda. Dan kedua orang
tersebut atau kedua benda tersebut harus mepunyai porsi atau ukuran yang
sama itu yang dinamakan adil dan jika tidak seukuran itu namanya ketidal adilan.
Arti mudahnya keadilan adalah tidah berat sebelah atau bisa di sebut dengan
sama.
Setiap kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas nya pasti pernah
mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali kita mengalami perlakuan yg
adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan. Dimana setiap diri manusia pasti
terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat jujur namun terkadang
untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak kendala nya yang harus
di hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan
sikap moral.
Menurut Plato, keadilan merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga
orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalika diri dan perasaanya
dikendalikan oleh akal.
Menurut secorates, keadilan merupakan proyeksi pada pemerintah karena
pemerintah adalah pemimpin pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan
tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah
melaksanakan tugasnya dengan baik.
2.2 Makna
Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari
berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat
adil merupakan orang yang bijaksana.
1.
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha
Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta
dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku
sehari-hari. Konsekuensinya adalah pancasila menuntut umat beragama dan
kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
2.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil
dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang
sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban
asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan
hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
3.
Sila Ketiga, Persatuan
Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa
dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan
mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
4.
Sila Keempat, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;
mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik
dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama
warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing
5.
Sila Kelima, Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan
yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara
demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap
mungkin bagi seluruh rakyat.
·
Keadilan legal atau keadilan
moral
Yaitu merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang mebuat dan menjadi
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal. Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi
tempat yang selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat.
Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan
fungsinya secara baik.
·
Keadilan distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana apabila hal-hal yang sama dilakukan
secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama. (justice
is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun
dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara
Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali
menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima.
·
Keadilan komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa pertahun dan ketertiban dalam
masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
2.3 Kejujuran
Jujur atau kejujuran berati apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati
nuranimya, jujur berarti juga seseorang yang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum, untuk itu dutuntut satu kata
dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatanya.
Jujur berarti pula menepati janji atau menepati sanggupan, baik yang telah
terlahir dalam kata-kata maupun apa yang masih di dalam hati (niat). Jadi
seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri.
Apabila niat itu terlahir dari kata-kata, padahal tidak di tepati maka
kebohonganya di saksikan oran lain.
Jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta mensucikan, lagi
pula membuat luhurnya budi pekerti. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun
kejujuran dapat menikammu, serta jangan pula mendusta, walaupun dustamu
menguntungkan.
2.4 Kekurangan
Kekurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan
sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu
memang dari hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan, antara lain :
1.
Faktor ekonomi
Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk
mewujudkan hal tersebut kita sebagai makhluk lemah, tempat salah dan dosa.
Sangat rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita
inginkan dan fikirkan.
2.
Faktor peradaban dan kebudayaan
Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas individu yaqng
terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu
mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang menumbuhkan
keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya
pergeseran nurani, hamper pada setiap individu di dalamnya sehingga sulit
sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
3.
Faktor Teknis
Hal ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri,
terkadang untuk bersikap adil kitapun mengedapankan aspek perasaan dan
kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan, atau bahkan
mempertahankan kita sendiri harus melukai perasaan orang lain.
2.5 Kecurangan
Kecurangan atau
curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan
licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha.
Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
· Jenis
kecurangan
Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya
penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang
atau pihak lain. Dua kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang
curang dan penyalahgunaan aktiva.
1.
Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah
atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan
keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat
saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.
2.
Penyalahgunaan aktiva.
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang melibatkan
pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali
mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan materialitas jumlah yang terkait,
karena pencurian bernilai kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.
2.6 Perhitungan (Hisab)
Di negara kita ada suatu lembaga
khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki,
dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan
untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala
amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah
meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih
banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka
akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia
akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.
2.7 Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang
tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya
adalah suatu kebagaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik
erat hubunganya dengn keadaan tingkah laku atau perbuatan atau boleh dikatakan
bahwa baik atau tidak baik adalah tingkah laku atau perbuatanya.
Yang dimaksud tingkah laku dan perbuatan itu antara lain : cara berbahasa,
cara bergaul, sopan santun, ramah tamah, disiplin pribadi, cara menghadapi
orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada
hakikatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahanya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan akhlak yang baik.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau meminta maaf. Tobat
dan minta maaf tidak hanya dibibir, mewlainkan harus beratingkah laku yang
sopan, ramah, berbuat norma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada
sesama hidup yang perlu ditolng dengan kasih saying, tanpa pamrih takwa kepada
tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu di
pupuk.
2.8 Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat
berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan yang bersahabat.
Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk
social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral
itu.
Bila manusia berbuat amoral, lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan
amoral pada hakikatnya perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan
kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan
kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak
dan kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan kewajiban itu adalah pemballasan.
2.9 Dampak Yang Terjadi Pada Masyarakat
Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan
seni tingkat tinggi, karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil
maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan
“protes” dengan caranya sendiri. Dan dengan cara itulah yang dapat menghasilkan
kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam
bentuk apapun.
Sedangkan dampak negatif nya seperti protes oleh pihak yang kalah
dengan menggunakan kekerasan, arogan seperti pengrusakan fasilitas umum, bahkan
memicu terjadinya tawuran karena adanya rasa dendam.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Keadilan meruapakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban,
tidak semihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang.
Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati
nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan apa yang dilakukanya tidak
sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu reaksi atas perbuatan orang
lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak.
3.2 Saran
Janganlah kita berlaku tidak adil terhadap orang lain. Karena
dengan berlaku adil kita bisa mencapai ketentraman dan kemakmuran
antar sesama manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar